Tugas Integrated Life Skill Program BDI PHM
Sejarah RIBA
Riba dikenal pada masa peradaban Farao di Mesir, peradaban Sumeria, Babilonia dan Asyuriya di Irak, dan peradaban Ibrani Yahudi.Termaktub
dalam perjanjian lama bahwa diharamkan Yahudi mengambil riba dari orang
Yahudi, namun dibolehkan orang Yahudi mengambil riba dari orang diluar
Yahudi.
Tidak dapat dipastikan kebenaran perkiraan di atas kecuali keberadaan
riba pada peradaban Yahudi. Karena Alqur’an menjelaskan bahwa Bani
Israil (umat Nabi Musa AS) melakukan riba dan Allah-pun telah melarang
mereka memakan riba. Allah berfirman,
“Maka disebabkan
kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang
baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka
banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan
disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah
dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan
jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir
di antara mereka itu siksa yang pedih.“ (QS. An Nisaa: 160-161)
Kemudian umat Yahudi memperkenalkan riba kepada bangsa arab di
Semenanjung Arabia, tepatnya di kota Thaif dan Yatsrib (kemudian dikenal
dengan Madinah).
Di dua kota ini Yahudi berhasil meraup keuntungan yang tak terhingga,
sampai-sampai orang-orang Arab jahiliyah menggadaikan anak, istri dan
diri mereka sendiri sebagai jaminan utang riba. Bila mereka tidak mampu
melunasi utang maka jaminan mereka dijadikan budak Yahudi.
Dari kota Thaif praktik riba menjalar ke kota Makkah dan dipraktikkan
oleh para bangsawan kaum Quraisy jahiliyah. Maka riba marak di kota
Makkah. Sebagaimana yang kita ketahui dalam khutbah Rasulullah di Arafah
pada haji wada’ beliau bersabda,
“Riba jahiliyah telah dihapuskan. Riba pertama yang kuhapuskan
adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib, sesungguhnya riba telah dihapuskan
seluruhnya”. (HR. Muslim)
Sumber: Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Dr. Erwandi Tarmizi hal 329-331.
Jenis-jenis RIBA
Secara garis besar, riba dikelompokan menkadi 2 (dua) masing-masing
adalah riba utang piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi
lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba
jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
1) Riba Qardh
Adalah praktek riba dengan cara meminjamkan uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan bagi pemberi utang.
2) Riba Jahiliyyah
Adalah utang di bayar lebih dari pokoknya karena sipeminjam tidak mampu membayar ytangnya pada waktu yang telah ditentukan
3) Riba Fadhl
Adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
4) Riba Nasi’ah
Adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan barang ribawi yang di pertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata imam ibnu hajar al-Haitsami “bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis yaitu riba fadhl, riba yaad, dan riba nasi’ah. Al-muttawally menambahkan jenis keempat yaitu riba qardh. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadis Nabi.
Sumber : zonaekis.com
Bahaya RIBA
- Pelaku riba diancam dengan siksa api neraka
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)
- Alloh Subhanu wa Ta’ala menghapus keberkahan bagi para pelaku riba
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ
يَقُومُونَ إِلاَ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ
الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ
مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ(275)
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ(276)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(278)
Artinya :Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (275)
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.( 276)
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(278)
- Pelaku riba tidak mendapatkan pahala saat hartanya diinfaqkan di jalan Alloh.
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون
“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)
Ibnu Abbas berkata, yaitu orang yang memberikan sesuatu dari hasil riba, Ia ingin mendapatkan pahala disisi Alloh Subhanu wa Ta’ala akan tetapi Alloh Subhanu wa Ta’ala tidak memberinya.
- Riba adalah kebiasaan buruk orang-orang yahudi
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)
Jika kaum muslimin bermuamalah ribawi, jika kaum muslimin melakukan praktek ribawi berarti telah mengikuti, meniru perilaku orang-orang yahudi sehingga nasibnyapun sama seperti mereka, yaitu akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat, siksa yang sangat menyengsarakan
- Diperangi oleh Alloh dan RasulNya serta para pelaku riba adalah orang-orang yang tidak sempurna keimanannya.
Solusi Keluar dari RIBA
Ketika menjelasan kalimat kalimat di atas, Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Kaedah di atas berdasarkan hadits. Nabi bersabda, “Segala persyaratan atau perjanjian yang tidak terdapat dalam hukum Allah adalah persyaratan yang batil” [HR Bukhari dan Muslim].
Nabi juga bersabda, “Kaum muslimin itu terikat dengan segala perjanjian yang mereka sepakati kecuali perjanjian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal” [HR Tirmidzi dari Abu Hurairah]
Ketika disodorkan kepada Nabi korma dengan kualitas yang bagus, beliau bertanya, “Apakah semua korma Khaibar itu seperti itu?”
Shahabat mengatakan, “Tidak akan tetapi kami tukar satu sha’ korma bagus dengan dua sha’ korma kualitas jelek, dua sha’ yang bagus dengan tiga sha’ korma jelek”.
Nabi bersabda, “Jangan lakukan semacam itu. Jika korma dibarter dengan korma maka takarannya harus sama. Solusi yang lain adalah jual korma yang jelek lalu uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli korma yang bagus” [HR Bukhari].
Dalam hadits di atas, Nabi memerintahkan untuk mengembalikan korma hasil barter yang terlarang karena transaksi barter tersebut tidak sejalan dengan aturan Allah dan rasul-Nya sedangkan Nabi bersabda, “Semua amalan yang tidak sejalan dengan syariat kami maka amalan tersebut adalah amalan yang tertolak” [HR Bukhari dan Muslim].
Jika demikian, semua transaksi yang haram itu objek transaksinya wajib dikembalikan.
Jika objek transaksi tidak mungkin dikembalikan semisal ada orang yang karena tidak mengetahui bahwa ada riba dalam transaksi yang dia lakukan akhirnya dia berhutang dengan sistem riba. Ketika ada yang mengingatkan bahwa transaksi yang dia lakukan adalah riba, orang yang berhutang tersebut menemui pihak yang menghutanginya dan meminta kerelaannya agar dia tidak perlu bayar bunga pinjaman utang namun pihak yang menghutangi menolak permintaan tersebut.
Dalam kondisi semacam ini kewajiban pihak yang berhutang yang merupakan pihak yang dizalimi adalah bertaubat kepada Allah dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatannya untuk berhutang dengan sistem ribawi dan tidak ada tanggungan dosa atasnya karena dia memang tidak mampu membebaskan diri dari ikatan transaksi tersebut. Sedangkan dosa adalah tanggungan pihak yang membungakan utang karena sebenarnya dia bisa membebaskan orang yang berutang dari riba dengan menghapus kewajiban membayarkan bunga namun dia tidak mau melakukannya.
Akan tetapi pihak yang berhutang dan yang menghutangi sama sama mengetahui bahwa yang dilakukan adalah transaksi riba uang bunga alias riba tidak kita kembalikan kepada pihak yang berutang yang merupakan pihak yang telah mendapatkan manfaat dari uang milik pihak yang mengutangi. Kita ambil uang bunga tersebut dari pihak yang menghutangi lantas kita salurkan untuk berbagai kepentingan umum. Hal dikarenakan pihak yang dirugikan yaitu orang yang berhutang itu bersedia menjadi nasabah riba dalam kondisi sadar bahwa itu riba maka tidak boleh baginya mendapatkan dua hal sekaligus yaitu mendapatkan manfaat dari pihak yang menghutangi dan mendapatkan pengembalian uang bunga atau riba” [Ibnu Utsaimin dalam Ta’liq beliau untuk al Qawaid wal Ushul al Jamiah karya Ibnu Sa’di hal 76-77 terbitan Yayasan Sosial Ibnu Utsaimin cet pertama 1430 H].

Komentar
Posting Komentar